Minggu, 31 Mei 2015

AMDAL

Hai,,, kali ini mimin mau share tentang Garis AMDAL nih,,, tapi sebelum itu ada yang tau apa itu AMDAL???
Ya udh, kalo belum tau, mimin kasih tau ni
         AMDAL atau Analisis Mengenai dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan dampak besar dan Penting.
       Nah dampak penting itu sendiri adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. 
          Adapun proses penyusunan AMDAL secara garis besar yaitu :
1. Pembuatan Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL).
2. Pembuatan ANDAL.
3. Pembuatan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup).
4. Pembuatan RKL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). 
          AMDAL disusun hanya untuk usaha yang berdampak penting. Sedangkan bagi rencana kegiatan diluar kegiatan yang berdampak besar dan penting, wajib menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Nah, sekian dulu info dari mimin tentang AMDAL. Semoga bermanfaat ^_^.
Sumber : Said, Nusa Idaman. 2006. Pelaksanaan AMDAL, UKL dan UPL serta IPLC di DKI Jakarta. JAI. Vol. 2, No. 2.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar